Kuala Tanjung, penanasional.id | Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara memastikan bahwa PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) telah melengkapi seluruh dokumen perizinan tahap awal dalam kegiatan pengembangan kawasan di Kuala Tanjung. Kepastian ini diperoleh setelah anggota Komisi IV melakukan kunjungan langsung dan verifikasi data ke lokasi kegiatan perusahaan tersebut. Senin, 03/11/2025

Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang menyoroti dugaan aktivitas pengerukan pasir tanpa izin. Namun hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PPK tidak melibatkan pembelian pasir dari luar, melainkan merupakan bagian dari pekerjaan perataan tanah dan penimbunan area berair di lahan milik sendiri.
“Berdasarkan data dan hasil tinjauan, seluruh dokumen perizinan awal sudah lengkap. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang sempat disampaikan dalam RDP sebelumnya, jadi hasil RDP kemarin kami nyata slesai,” ujar Sarianto Damanik.
Dengan hasil tersebut, Komisi IV DPRD Batu Bara menyatakan bahwa RDP terkait dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan selesai, karena tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK), Sutanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta serta telah diverifikasi oleh instansi terkait.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta oleh dinas maupun Komisi IV DPRD Batu Bara. Semua proses perizinan tahap awal sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Kami terbuka dan siap dikonfirmasi kapan pun, karena semua kegiatan kami berjalan secara legal dan transparan,” tegas Sutanto.
Lebih lanjut, Sutanto juga menambahkan bahwa PPK terus melakukan pendekatan sosial dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar, dari perekrutan tenaga kerja dan pendekatan lainnya. Kami ingin kehadiran PPK membawa manfaat bagi lingkungan dan menjadi bagian dari pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan hasil verifikasi tersebut, kegiatan PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) di Kuala Tanjung dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi IV DPRD Batu Bara mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama PPK dalam mendukung proses klarifikasi serta transparansi publik.
Redaksi | PENA Nasional
