Batubara, penanasional.id | Polemik pengerukan pasir di kawasan Pelindo, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, terus bergulir. Setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Batu Bara menegaskan bahwa proyek tersebut harus berjalan sesuai aturan hukum dan perizinan yang berlaku. Kamis, 09/10/2025
Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, mengatakan dalam RDP kedua sudah ada kejelasan posisi masing-masing pihak.
> “PT Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) hanya kontraktor dari PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK), anak usaha Pelindo. Mereka mengerjakan di lahan sendiri dan memanfaatkan pasir dari lokasi yang sama, tidak mendatangkan dari luar,” jelas Sarianto, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Sarianto menegaskan bahwa status kawasan tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
> “Kami mendorong agar seluruh dokumen pendukung, termasuk izin lingkungan, benar-benar lengkap sebelum aktivitas berlanjut,” tegasnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan masyarakat dan Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), DPRD memastikan akan meninjau langsung ke lapangan guna memverifikasi kegiatan yang dilakukan oleh PT PPK dan PT STM.
Sementara itu, pihak PT STM menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan penugasan resmi dari PT PPK.
> “Kami tidak melakukan penambangan untuk kepentingan komersial. Pengerukan dilakukan sebagai bagian dari penataan lahan pembangunan pelabuhan, dan material pasirnya digunakan kembali di area yang sama,” ujar perwakilan PT STM.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui surat elektronik ke alamat primakawasan@gmail.com.
DPRD Batu Bara menyatakan akan terus mengawasi dan memastikan seluruh proses di kawasan Pelindo Kuala Tanjung berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Redaksi | Pena Nasional
