Batu Bara, penanasional.id | Polemik pernyataan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, yang menyebut bahwa “urusan pribadi bukan urusan kedinasan” terkait dugaan skandal perselingkuhan antara seorang Kepala Bidang berinisial RD dan tenaga honorer berinisial YL, menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sabtu, 29/11/2025
Salah satu kritik datang dari Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma, yang menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman Plt. Kadis terhadap kewajiban seorang ASN yang menduduki jabatan strategis.
“Seorang ASN alumni STPDN ya kalo gasalah, yang dipercaya memimpin OPD paling vital dan paling sensitif mencatat urusan-urusan administrasi warga mulai dari kelahiran hingga kematian, belum memahami dan menguasai kewajiban serta etika jabatan. Pernyataan itu menunjukkan representasi terlalu cepat menduduki jabatan elite di pemerintahan daerah dikarenakan kurangnya pengalaman dan wawasan seseorang yang diamanakan sebuah jabatan kepala OPD ” tegas Angling Darma.
Ia menilai bahwa pernyataan Rahmad Khaidir Lubis menunjukkan ketidakmampuan dalam memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas untuk melakukan upaya pencegahan melalui mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin, antara lain berupa teguran, sidang kode etik, hingga penerbitan surat peringatan yang dapat berkonsekuensi pada penjatuhan sanksi disiplin ringan, sedang, maupun berat.
Kewenangan tersebut dimaksudkan agar setiap pejabat dapat memastikan bawahannya tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan instansi yang dipimpinnya, termasuk perbuatan tercela atau pelanggaran asusila.
Angling Darma juga menegaskan bahwa Bupati Batu Bara, Bahar Siagian, yang dikenal sebagai birokrat senior, seharusnya memahami urgensi sanksi dan pembinaan bagi pejabat di bawahnya.
—
Kelalaian Atasan Dapat Berujung Sanksi Disiplin
Menurut Angling Darma, seorang kepala dinas dapat dikenai sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pembiaran atau kelalaian terhadap tindakan asusila yang dilakukan bawahannya di lingkungan kerja.
Ia menyoroti bahwa tidak adanya pembinaan, konseling, maupun pesan moral dari Plt. Kadis kepada bawahannya mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan.
“Hubungan Kabid dan honorer itu bermula dari lingkungan kerja, yaitu kantor Disdukcapil. Jika seorang kepala OPD tidak mengetahui hal itu, maka itu bentuk kelalaian. Karena bermula di lingkungan kerja, jelas ini urusan kedinasan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila sejak awal Plt. Kadis melakukan pembinaan, pengawasan, dan peringatan moral kepada bawahannya, maka dugaan tindakan asusila tersebut dapat dicegah.
Ia juga menyindir jabatan Kabid yang seharusnya menjadi pembantu kepala dinas dalam membina staf, namun justru terlibat hubungan yang tidak pantas.
—
Desakan Pencopotan Plt. Kadis
Berdasarkan penilaian dan rangkaian peristiwa tersebut, Teropong Angling Darma menilai bahwa langkah paling tepat adalah mencopot Plt. Kadisdukcapil.
“COPOT Plt. Kadisdukcapil adalah langkah tepat. Ini penting untuk menunjukkan bahwa di tahun pertama kepemimpinan BAHAGIA, tidak ada toleransi bagi ASN berperilaku tercela, apalagi tindakan asusila,” tegasnya.
—
Dasar Aturan: PP Nomor 94 Tahun 2021
Dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa atasan dapat dijatuhi sanksi disiplin apabila:
1. Membiarkan atau Lalai Mengawasi Bawahan
Atasan wajib menjaga lingkungan kerja tetap etis, kondusif, serta bebas dari pelecehan dan tindakan asusila.
2. Tidak Melakukan Tindakan Pencegahan atau Pembinaan
Jika atasan tidak melakukan langkah konkret seperti pembinaan, konseling, atau pengawasan, maka itu termasuk pelanggaran disiplin.
3. Terlibat Tindakan Asusila
Jika kepala dinas terbukti terlibat langsung, sanksinya dapat lebih berat, hingga pemberhentian tidak hormat dan proses pidana.
—
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menunjukkan komitmen moral, etika birokrasi, serta ketegasan dalam penegakan disiplin ASN.
REDAKSI | PENA NASIONAL
(TAD)
