Batu Bara, penanasional.id
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, mempertegas komitmen bahwa Satres Narkoba tidak pernah memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk lolos dari proses hukum. Sikap tegas ini disampaikan saat menerima kunjungan Redaksi Pena Nasional, Kepala Biro Batu Bara, di ruang kerjanya pada Kamis (06/12/2025).
“Terkait isu ‘tangkap lepas’, itu tidak benar. Kasus IR sudah masuk tahap SP22 di Kejaksaan Negeri Batu Bara. Semua proses berjalan sesuai fakta dan SOP,” tegas AKP Ramses.
Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan penyidik harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dalam pemeriksaan tersangka tidak menyebutkan nama seseorang, maka opsnal tidak bisa dan tidak akan memanggil pihak lain tanpa dasar kuat dalam BAP. Semua langkah kami legal dan terukur,” ujar Ramses Panjaitan.
Redaksi Pena Nasional melalui Kepala Biro Batu Bara menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi berimbang serta melakukan kontrol sosial atas isu narkotika di wilayah Batu Bara.
Pena Nasional juga mendorong pemberantasan narkoba dilakukan secara profesional dan tanpa toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi menciderai integritas penegakan hukum.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Batu Bara telah mengeluarkan bantahan resmi atas pemberitaan yang menuding adanya afiliasi personel dengan bandar narkoba maupun praktik tangkap lepas, menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Red)
