Batu Bara, penanasional.id | Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan kinerja tegas dan tangkas dalam pemberantasan peredaran narkotika. Tiga tersangka pengedar narkoba beserta satu pucuk senjata airsoft gun berhasil diamankan dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sei Suka dan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam konferensi pers di Mako Polres Batu Bara, Kamis (11/12/2025). Ia didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP R. Panjaitan, dan Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi.
Penangkapan Beruntun di Dua Lokasi
Penindakan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan tersangka AR (44) di Dusun VI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Dari tangan AR, polisi menyita satu plastik putih transparan berisi sabu, satu gulungan lakban kuning, pembungkus narkotika, serta satu unit handphone Samsung warna hitam.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 20.30 WIB, di Pajak Sore Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, petugas kembali membekuk dua tersangka lainnya, MS (32) dan MY (40). Dari keduanya, polisi menyita satu plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dan satu pucuk airsoft gun merk Petro Bareta warna hitam.
Petugas turut mengamankan barang bukti tambahan berupa satu tas samping hitam tempat penyimpanan sabu, satu unit handphone Oppo warna biru, tiga plastik klip sedang berisi sabu, empat bungkus sabu berkode 100 gram, enam bungkus berkode 50, dan sepuluh bungkus berkode 20. Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 1.021,91 gram (lebih dari satu kilogram).
Selain itu, turut disita satu timbangan digital, satu plastik biru bekas pembungkus sabu, satu bungkus plastik klip berisi 56 lembar plastik klip kosong, satu kantong biru penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat warna merah.
Ancaman Hukuman Berat
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup serta denda maksimal Rp12 miliar,” tegas AKBP Doly.
Saat diwawancarai wartawan, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan peredaran narkotika, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi daerah.
Redaksi | Pena Nasional
(Reni)
