Kuala Tanjung, penanasional.id | Suasana di kantor pusat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Kamis siang mendadak berubah—dari rutinitas industri menjadi panggung ketegangan. Jarum jam baru saja melewati pukul 10.30 WIB ketika langkah-langkah tegas para penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasuki gedung. Map cokelat dan segel berlogo kejaksaan berada di tangan mereka, menjadi isyarat bahwa hari itu bukan hari biasa. Kamis, 13/11/2024
Mereka datang bukan untuk bertamu. Mereka datang untuk membuka tabir gelap yang selama ini diduga menyelimuti proses penjualan aluminium tahun 2019—sebuah dugaan skandal yang mengusik aset negara.
Satu per satu ruangan strategis disisir: mulai dari ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang arsip yang selama ini menjadi lumbung dokumen perusahaan. Tak ada yang luput, tak ada yang disepelekan. Sorot mata penyidik tajam, seolah menembus lembar demi lembar kronik masa lalu.
“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, di Medan.
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB itu membuahkan hasil. Berbagai dokumen krusial amblas diamankan: surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, hingga berkas-berkas internal yang diduga menyimpan jejak transaksi mencurigakan antara PT Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
“Dokumen-dokumen ini memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium. Seluruhnya akan menjadi bahan analisis penyidik,” tambah Indra.
Langkah itu bukan tanpa dasar. Aksi penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Indra menegaskan, hari itu menjadi babak penting dalam menguak apa yang selama ini dianggap “permainan busuk” di balik penjualan aluminium milik negara.
“Setelah penggeledahan ini, kami berharap alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat perkara ini semakin terang,” tegasnya.
Kasus yang disidik diduga berkaitan erat dengan penyimpangan proses penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019. Sejumlah nama mulai diperiksa; sejumlah pihak mulai diidentifikasi keterlibatannya.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tutup Indra.
Kini publik menanti—apakah penggeledahan ini hanyalah pembuka tirai, atau justru awal dari terbongkarnya skandal besar yang selama ini bersembunyi di tubuh raksasa industri aluminium nasional? Hanya waktu yang akan menjawab.
Redaksi | Pena Nasional
