Batu Bara, penanasional.id – Seorang wartawan perempuan, Mariati AB, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, setelah mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, pada Jumat malam (5/12/2025).

Laporan tersebut resmi teregister dengan Nomor: STTLP/99/XII/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Desember 2025.
Insiden berawal sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Mariati tengah memantau antrean warga yang membeli BBM. Ia kemudian melihat aktivitas mencurigakan berupa dugaan praktik melangsir BBM dari dalam sebuah mobil ke jeriken yang dibawa menuju sebuah rumah. Saat mencoba mendokumentasikan kejadian itu menggunakan ponsel, terlapor diduga langsung merampas perangkat tersebut dan menghapus rekaman video.
Tak berselang lama, seorang laki-laki yang diduga rekan terlapor datang dan menarik tangan Mariati hingga membuatnya terjatuh. Akibatnya, wartawan berusia 53 tahun itu mengalami luka, bengkak, dan memar pada tangan kirinya.
Merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan tersebut, Mariati kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hingga kini, terlapor masih berstatus dalam proses penyelidikan.
Penanasional.id menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Setiap bentuk intimidasi, perampasan alat kerja, maupun kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Kami mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap jurnalis adalah syarat utama bagi tegaknya kemerdekaan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Penanasional.id Kabiro Batu Bara,
Mhd. Soleh Reni
