Mandiangin, 13 September 2025 | penanasional.id .
Masyarakat Mandiangin di bawah kepemimpinan Dt. H. Horizon Nahkodorajo menyatakan dukungan penuh terhadap Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang baru saja diresmikan oleh Bupati Pasaman, Welly Suhery, pada kegiatan yang digelar di Emir Hotel, Selasa (9/9).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Parulian Dalimunte, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Pasaman, kepala OPD terkait, camat, serta wali nagari dari berbagai wilayah yang terorientasi pada program perhutanan sosial.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sekitar 60 persen wilayah Pasaman merupakan kawasan hutan yang harus dijaga sekaligus dimanfaatkan secara bijak, terutama oleh masyarakat lokal.
> “Di Pasaman sudah terbentuk 39 unit perhutanan sosial yang tersebar di 30 nagari, atau setengah dari jumlah nagari yang ada. Ini modal besar dalam mengelola potensi hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan peta indikatif perhutanan sosial, terdapat lebih dari 100 ribu hektar lahan yang dapat dioptimalkan. Menurutnya, peluang tersebut sangat strategis untuk menjadikan perhutanan sosial sebagai sumber penggerak ekonomi masyarakat.
Bupati menegaskan, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar warga serta pembangunan ekonomi lokal. Dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten, termasuk pembentukan Pokja PPS, fasilitasi, perizinan, hingga pendampingan, diharapkan kebijakan desentralisasi kehutanan benar-benar memberi manfaat nyata.
> “Pemberdayaan masyarakat berbasis hutan di Mandiangin diharapkan mampu menekan angka kemiskinan. Karena itu, mari kita manfaatkan peluang ini sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Pasaman ke depan,” tegasnya.
Upaya Masyarakat Mandiangin
Sementara itu, Dt. H. Horizon Nahkodorajo menjelaskan bahwa masyarakat Mandiangin telah melakukan pemetaan lokasi tanah ulayat dan mengajukan permohonan telaah terkait status tanah ulayat tersebut, yang saat ini berstatus kawasan hutan dan diduga dikuasai oleh PT Primatama Mulya Jaya dan PT LIM, ke BPKH serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Masyarakat bersama tenaga ahli kehutanan juga telah melengkapi seluruh berkas yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan langkah tersebut, masyarakat Mandiangin menegaskan komitmennya mendukung program perhutanan sosial dan berharap dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan secara lestari.
Redaksi | Pena Nasional
