Pekanbaru, penanasional.id
Keberadaan kelompok yang menamakan diri Tim Kuda Hitam kian menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran redaksi serta keterangan sejumlah warga, kelompok ini diduga menjalankan praktik yang mengarah pada premanisme, intimidasi, dan tindakan melawan hukum secara terbuka di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan dan hotel-hotel berbintang. Selasa, 30/12/2025

Aktivitas kelompok tersebut disebut melibatkan oknum-oknum “matel” yang kuat dugaan tidak memiliki sertifikasi profesi, tidak terdata secara resmi, serta beroperasi tanpa pengawasan aparat berwenang. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih pada masa libur panjang saat mobilitas masyarakat meningkat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan keterangan saksi dan temuan lapangan, sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Tim Kuda Hitam berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Kekerasan atau Ancaman)
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan…”
Ancaman pidana: penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi)
Tindakan memaksa, mengancam, atau menekan seseorang secara melawan hukum di ruang publik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Dugaan pengambilan barang milik pengendara di dalam kendaraan dengan unsur ancaman atau tekanan.
Ancaman pidana: penjara hingga 9 tahun, dan dapat meningkat jika dilakukan secara bersama-sama.
Pasal 170 KUHP (Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum)
Apabila intimidasi atau kekerasan dilakukan lebih dari satu orang dan di ruang publik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 212 dan 214 KUHP (Perlawanan dan Penghinaan terhadap Aparat Negara)
Pernyataan yang meremehkan atau melecehkan aparat penegak hukum, termasuk Polri, berpotensi masuk unsur penghinaan terhadap penguasa.
Ancaman pidana: penjara hingga 7 tahun (jika disertai perlawanan atau ancaman).
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Setiap tindakan yang merendahkan, menghambat, atau melecehkan tugas Polri dapat diproses secara hukum.
Respons Tidak Kooperatif Perkuat Kekhawatiran Publik
Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan redaksi justru dibalas dengan pesan bernada penghinaan:
“Saya tidak melayani orang gila.”

Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan publik, respons tersebut dinilai tidak etis, arogan, dan memperkuat dugaan sikap intimidatif, sekaligus menambah kekhawatiran bahwa kelompok ini merasa kebal hukum dan tidak menghormati proses jurnalistik maupun hukum.
Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Atas situasi ini, masyarakat secara tegas mendesak Polres Pekanbaru dan Wakapolda Riau untuk segera bertindak. Penindakan hukum yang tegas, transparan, dan menyeluruh sangat mendesak dilakukan, meliputi:
- Pengusutan legalitas Tim Kuda Hitam
- Pemeriksaan identitas dan sertifikasi anggotanya
- Penelusuran dugaan keterlibatan dalam tindak pidana
- Penertiban aktivitas di ruang publik
Masyarakat menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi dan premanisme. Pembiaran hanya akan menciptakan preseden berbahaya dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Polres Pekanbaru harus bertindak. Keamanan publik adalah mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar.
Redaksi: Pena Nasional
