Medan, penanasional.id | Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023, semakin panas. Jumat, 26/09/2025
Tersangka UP, melalui kuasa hukumnya Ichbar E, SH, MH, secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang ikut bermain dalam mekanisme pencairan dana proyek senilai Rp5.900.178.940,86.
> “Klien kami UP secara gamblang telah menyebut nama-nama yang ikut terlibat, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan, bahkan dugaan keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek tersebut,” ungkap Ichbar, Kamis (25/09/2025).
Ichbar menegaskan, posisi kliennya hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa, yang diperintahkan untuk mencairkan dana ke PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan. Namun, setelah slip penarikan ditandatangani UP, uang justru diambil oleh pihak lain.
Lebih mengejutkan lagi, Ichbar mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen notaris di Pematang Siantar.
> “Klien kami tidak pernah hadir ke kantor notaris untuk pengurusan akta perubahan atau kuasa direktur. Namun, anehnya, tanda tangan beliau ada dalam berkas tersebut. Ini jelas janggal dan perlu diusut tuntas,” tegasnya.
Desakan Periksa Tersangka Lain
Kuasa hukum UP menduga masih ada nama-nama lain yang patut ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut UP dalam BAP.
“Dalam kasus ini, banyak tersangka berstatus wakil direktur. Artinya, ada pola dan mekanisme tertentu yang sengaja dimainkan. Klien kami sudah berani buka suara, dan sudah selayaknya mendapat status justice collaborator,” ucap Ichbar.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejati Sumut resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara senilai Rp43,7 miliar.
Kedelapan tersangka yaitu:
MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara)
RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya)
AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya)
RSL (Wakil Direktur CV Bersama)
UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa)
AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang)
SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika)
TMR (PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus PPK)
Menurut penyidik, modus korupsi dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan dan kualitas, namun tetap mencairkan pembayaran 100 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaksi | Pena Nasional
