Medan, penanasional.id – Kematian Almarhumah Ramayana di Kabupaten Batu Bara menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, korban yang sebelumnya disebut masih dalam kondisi baik ditemukan telah meninggal dunia dengan luka dan lebam pada bagian wajah. Minggu, 20/09/2026
Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Utara, yang meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
LBH MW KAHMI Sumut melalui Uan Haleluddin Dalimunte, Sabtu (19/9/2026), mengaku telah menerima dan mendalami kronologis resmi dari ibu kandung korban, Syahara, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan kronologis yang ditandatangani Syahara, pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Ramayana datang ke rumah orang tuanya di Desa Medang Baru, Dusun Bambu, bersama tiga anaknya. Saat itu, menurut ibunya, kondisi korban masih baik dan tidak terlihat luka pada bagian wajah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ramayana bersama ketiga anaknya meninggalkan rumah orang tuanya dan kembali ke rumah mertuanya setelah meminta uang kepada ayahnya. Menurut Syahara, wajah korban saat itu masih dalam keadaan baik.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Syahara menyusul ke rumah mertua Ramayana di Desa Pematang Cengkering untuk menemani anak bungsunya yang sedang menjalani tradisi adat bekhusu-khusu. Di lokasi tersebut, Syahara mengaku masih sempat berbicara dengan Ramayana dan tidak melihat adanya luka pada wajah korban.
Acara selesai sekitar pukul 20.30 WIB, dan keluarga kemudian meninggalkan lokasi.
Namun, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.10 WIB, Syahara menerima kabar bahwa Ramayana telah meninggal dunia. Bersama suaminya, ia langsung menuju rumah mertua korban.
Setibanya di lokasi, menurut keterangan pelapor, Ramayana sudah berada di atas tempat tidur dalam keadaan meninggal dunia dengan pakaian telah dibuka. Syahara juga mengaku melihat adanya luka dan lebam pada bagian wajah, termasuk di sekitar mata korban.
LBH Soroti Perbedaan Keterangan
LBH MW KAHMI Sumut menilai terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab luka pada korban yang perlu diuji melalui proses hukum.
Menurut Syahara, pihak mertua awalnya menyampaikan bahwa Ramayana mengalami luka akibat jatuh di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut kemudian disebut berubah menjadi korban jatuh dari tempat tidur.
Perbedaan penjelasan tersebut dinilai sebagai bagian penting yang harus didalami melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), rekam medis apabila tersedia, serta alat bukti lainnya.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan
LBH MW KAHMI Sumut menegaskan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun dugaan tindak pidana lainnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum mengurai seluruh rangkaian kejadian sejak korban terakhir kali diketahui dalam kondisi baik hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Yang ingin diketahui keluarga adalah apa yang sebenarnya terjadi terhadap Ramayana sebelum kematiannya,” demikian penegasan LBH MW KAHMI Sumut.
LBH juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar penyebab kematian korban dapat terungkap secara terang.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red
