BATU BARA, PENANASIONAL.ID — Pengadaan baliho mini kalender tahun 2026 di lingkungan pendidikan Kabupaten Batu Bara, khususnya Kecamatan Medang Deras, menjadi sorotan publik. Selasa, 22/09/2026
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan kepentingan bisnis dalam pengadaan baliho mini kalender yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka dari pihak K3S Kecamatan Medang Deras terkait dasar pelaksanaan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan maupun pihak yang menjadi penyedia atau pelaksana kegiatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan, pihak K3S yang juga merupakan kepala sekolah disebut belum memberikan keterangan secara terbuka.
Minimnya informasi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya, siapa penggagas kegiatan, dari mana sumber pembiayaannya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta siapa pihak yang menyediakan atau mengerjakan baliho mini kalender tersebut.
Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, keterbukaan informasi dinilai penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib), Yusri Bajang, meminta pihak K3S maupun kepala sekolah memberikan ruang bagi wartawan untuk memperoleh informasi secara berimbang.
“Jika pengadaan baliho mini kalender itu merupakan program Dinas Pendidikan, kenapa Ketua K3S atau kepala sekolah enggan memberikan penjelasan? Seharusnya dibuka secara terang agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujar Yusri, Selasa (22/9/2026).
Menurut Yusri, keterbukaan informasi menjadi penting apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun fasilitas yang berada di lingkungan satuan pendidikan.
“Ketika pihak terkait memilih tidak memberikan keterangan, tentu akan muncul berbagai pertanyaan publik. Jangan sampai kemudian berkembang dugaan bahwa kegiatan tersebut dijadikan ajang bisnis oleh pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa Formasib tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Menurutnya, dugaan yang berkembang di masyarakat semestinya dijawab dengan data dan penjelasan yang terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dijelaskan. Berapa anggarannya, dari mana sumbernya, siapa yang mengadakan dan bagaimana mekanismenya. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka,” tegasnya.
Formasib juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dan mekanisme pengadaan baliho mini kalender tahun 2026 tersebut.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Batu Bara didorong melakukan penelusuran apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penggunaan anggaran pemerintah maupun dana satuan pendidikan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Formasib, penelusuran tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap proses pengadaan di lingkungan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, apabila pengadaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana prosesnya dilaksanakan, sumber pembiayaannya, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S Kecamatan Medang Deras maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan mengenai dasar kegiatan, sumber anggaran, mekanisme pengadaan dan pihak pelaksana baliho mini kalender tahun 2026 tersebut.
PENANASIONAL.ID
