KUALA TANJUNG, PENANASIONAL.ID
Nama Bapak Susyam Widodo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT INALUM (Persero), menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya pertanyaan serius terkait rekam jejak serta dugaan keterkaitan yang bersangkutan dalam persoalan yang pernah mencuat di tubuh Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) dan PT DMK. RABU, 17/12/2025
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis di PT DMK, sebuah entitas yang namanya kerap dikaitkan dengan berbagai polemik internal dan dinamika yang hingga kini masih menjadi perhatian sebagian pihak.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah pantas seorang pejabat publik di lingkungan BUMN strategis menduduki posisi penting, sementara masih terdapat dugaan keterlibatan dalam persoalan yang belum sepenuhnya terang di mata publik?
Divisi CSR merupakan wajah moral dan sosial perusahaan. Jabatan ini menuntut integritas tinggi, rekam jejak yang bersih, serta kepercayaan publik, mengingat perannya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan nilai-nilai keberlanjutan yang dijunjung oleh BUMN.
Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Sei Suka, Syahrizal (45), menilai wajar jika muncul kritik dan tuntutan keterbukaan, baik kepada pejabat yang bersangkutan maupun kepada manajemen PT INALUM (Persero).
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, dalam konteks jabatan publik, apalagi di BUMN strategis, klarifikasi terbuka adalah kewajiban moral. Publik berhak mengetahui apakah ada atau tidak persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Syahrizal.
Ia menegaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu segera dilakukan oleh pihak terkait, yakni:
1. Memberikan klarifikasi terbuka dan transparan atas dugaan yang berkembang di ruang publik.
2. Menjamin tidak adanya konflik kepentingan dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan perusahaan.
3. Menjaga marwah dan kredibilitas PT INALUM (Persero) sebagai perusahaan milik negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait atas persoalan yang mencuat tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya di tengah publik dan memicu lahirnya beragam opini negatif, yang pada akhirnya berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks jabatan publik, diam bukanlah sikap netral, melainkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik atas informasi. Oleh sebab itu, klarifikasi yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan.
Redaksi | PENA NASIONAL
MHD. SOLEH RENI
