www.penanasional.id

Batu Bara, Sumatera Utara – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi tahun 2024 di Kabupaten Batu Bara kini memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi misteri, Kejaksaan Negeri Batu Bara akhirnya menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kamis, 19/06/2025

 

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam pertemuan audiensi antara Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma (TAD) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H beserta jajaran di Gedung Kejari Batu Bara.

 

Kegiatan Bimtek bertajuk “Pelatihan Peningkatan Kinerja Guru dalam Membangun Kapasitas Diri dalam Pembelajaran” ini diduga penuh kejanggalan. Setiap guru sertifikasi yang mengikuti kegiatan tersebut diminta membayar biaya sebesar Rp 1.700.000. Dana tersebut disebut-sebut ditransfer melalui QRIS atas nama “Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Disdik Batu Bara” — bukan ke rekening resmi lembaga pendidikan.

 

Kajari Batu Bara menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski sempat beredar opini miring di tengah masyarakat.

 

 “Saya mendengar ada yang menyebut Kajari lambat, mandul, atau lelet. Saya ucapkan terima kasih. Yang pasti, laporan dugaan korupsi Bimtek guru sertifikasi tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan. Kami juga telah memanggil pihak yang mengaku sebagai penyelenggara, dan diketahui bahwa lembaga tersebut sudah dinonaktifkan sebelum kegiatan digelar,” ujarnya.

TAD Beri Dukungan Penuh

Pimpinan TAD menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kejari Batu Bara dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan guru-guru di Batu Bara.

> “Sebagai putra daerah dan bagian dari masyarakat Batu Bara, kami mendukung penuh proses hukum ini. Kami berharap penyidikan cepat selesai, agar para guru korban bisa mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Sebagai bentuk penghargaan, TAD menyatakan akan memberikan TAD Awards kepada Kejari Batu Bara dalam kategori “Tim Pemburu Koruptor”.

Lembaga Fiktif, Dana Guru Raib?

Investigasi media mengungkap fakta mencengangkan. Kantor Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), yang tercantum sebagai penyelenggara dalam kop surat resmi, ternyata tidak ditemukan di alamatnya di Jalan Sehati – Madrasah No. 04 Medan. Bahkan, nomor NPWP dan kontak lainnya juga tidak bisa diverifikasi.

Lebih ironis, kegiatan Bimtek yang digelar pada 17–19 Desember 2024 di Balai Besar BBPPMPV BBM Medan itu kini mulai diragukan legalitasnya.

Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Pendidikan berinisial JM dan Kabid GTK berinisial DG justru saling lempar tanggung jawab. Bahkan DG menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Pemkab Diminta Evaluasi Pejabat Disdik

Atas kejadian ini, TAD mendesak Pemkab Batu Bara, di bawah kepemimpinan Bupati Bahar Siagian dan Wakil Bupati Syafrizal, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Disdik terkait. Khususnya kepada Kadis dan Kabid GTK yang menjabat saat kegiatan berlangsung.

Para peneliti dan aktivis anti-korupsi juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pejabat yang lalai atau terlibat. Mereka dinilai telah abai menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pembina guru di daerah.

Negara Dirugikan, Guru Jadi Korban

Kecerobohan atau kemungkinan permainan oknum ini disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dana yang berasal dari insentif guru sertifikasi justru diduga dijadikan lahan korupsi melalui lembaga yang kuat dugaan fiktif. (RED) 

 

Masyarakat Batu Bara kini berharap penuh pada Kejaksaan Negeri untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau

Share.

Adminitrator Pena Nasional Aktual Tajam & Akurat

Leave A Reply

Exit mobile version