Kuala Tanjung, penanasional.id | Pemerintah Desa Kuala Tanjung memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran Kepala Desa dalam agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pokdarwis yang digelar pada 17 November 2025.

Pertemuan tersebut sebelumnya dilaksanakan atas dasar permintaan masyarakat, yang disampaikan secara tertulis melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menindaklanjuti surat dari warga, BPD kemudian meminta Pemerintah Desa untuk mengadakan pertemuan resmi guna membahas LPJ Pokdarwis.

Namun pada hari pelaksanaan, Kepala Desa Kuala Tanjung tidak dapat menghadiri acara tersebut karena adanya agenda mendadak dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

 “Saya tidak bisa berhadir karena harus memenuhi Undangan dari Bareskrim Polri dalam agenda pengecekan lokasi lahan sengketa salah satu perusahaan BUMN yang ada di Desa Kuala Tanjung. Undangan ini bersifat mendesak dan tidak bisa diwakilkan oleh perangkat desa lainnya,” jelas Kepala Desa dalam keterangannya.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa kehadiran Kepala Desa dalam kegiatan Bareskrim Polri tersebut sangat penting mengingat proses olah TKP, verifikasi lokasi, dan wawancara berpotensi mempengaruhi arah dan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Agenda pemeriksaan dan pengecekan lapangan oleh Bareskrim Polri dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan di wilayah Desa Kuala Tanjung.

Pemerintah Desa juga menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan pertemuan lanjutan bersama Pokdarwis dan masyarakat setelah proses penyidikan kepolisian selesai, agar seluruh laporan dan agenda dapat dibahas secara terbuka dan sesuai mekanisme.

 

Redaksi | Pena Nasional

Share.

Adminitrator Pena Nasional Aktual Tajam & Akurat

Leave A Reply

Exit mobile version