Batu Bara, penanasional.id – Gelombang keresahan masyarakat Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, semakin mencuat. Organisasi Pemuda Pemudi Industri Kuala Tanjung (PPIKT) menyoroti dugaan dampak lingkungan dari aktivitas gudang penyimpanan semen milik PT Cemindo Gemilang. Sabtu, 04/10/2025
Warga menilai, aktivitas penyimpanan semen tersebut diduga menimbulkan debu dan abu semen yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Selain ancaman penyakit pernapasan, warga juga menilai tidak adanya keterbukaan informasi dari perusahaan terkait langkah pencegahan maupun mitigasi dampak lingkungan.
Tak hanya mencemari udara di sekitar pemukiman, abu semen disebut-sebut beterbangan hingga ke Jalan Access Road Inalum. Kondisi ini dikeluhkan pengguna jalan karena mengganggu jarak pandang dan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.
“Kami tidak pernah melihat adanya sosialisasi resmi dari pihak perusahaan. Padahal, masyarakat berhak tahu dan mendapatkan perlindungan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jangan sampai kesehatan warga dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Syahrizal, Humas PPIKT, Jumat (3/10/2025).
Desakan Hukum dan Konstitusi
PPIKT menegaskan bahwa sikap tutup mata perusahaan tidak bisa dibenarkan. Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap perusahaan melakukan upaya pencegahan pencemaran serta memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak.
“Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, maka jelas ada indikasi pelanggaran hukum. Lingkungan sehat bukan sekadar hak, tapi juga dijamin konstitusi,” tambah Syahrizal.
Perusahaan dan DLH Bungkam
Redaksi sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Cemindo Gemilang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara. Pertanyaan yang diajukan menyangkut:
Program CSR dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat,
Mekanisme pengelolaan abu semen,
Transparansi dan sosialisasi dampak lingkungan kepada warga.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak perusahaan maupun DLH Batu Bara belum memberikan keterangan resmi.