MEDAN, PENANASIONAL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode tahun 2018–2024.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jeffry, menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan JS.

DS diketahui menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada tahun 2019, sedangkan JS merupakan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

 

Jeffry menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) yang berlangsung sejak tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perubahan skema pembayaran.

 

“Mereka mengubah skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Kantor Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025).

 

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai 8 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp133,49 miliar jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini.

 

“Namun demikian, untuk kepastian nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan lebih lanjut,” tambah Jeffry.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

 

Sumber: medan.kompas.com

Redaksi | Pena Nasional

Share.

Adminitrator Pena Nasional Aktual Tajam & Akurat

Leave A Reply

Exit mobile version