Tebing Tinggi, penanasional.id | Tersangka ZH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebing Tinggi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Paris Dakkar Sitohang SH., MH & Partners, secara resmi mengajukan permohonan konfrontir terhadap sejumlah saksi kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Rabu, 25/02/2026
Surat permohonan tersebut disampaikan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tebing Tinggi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada media, Paris Dakkar Sitohang membenarkan pengajuan surat tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan konfrontir terhadap sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya, yakni Kepala Dinas LH Tebing Tinggi Hasbie, Dian Abadi, Riwana, serta Melfiansyah.
“Kami memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi. Namun, jangan sampai semangat tersebut mengabaikan prinsip keadilan dalam proses penuntutan. Karena terdapat perbedaan keterangan antara saksi-saksi dengan klien kami, maka kami memohon agar dilakukan konfrontir guna memperjelas fakta yang sebenarnya,” ujar Paris.
Ia juga menambahkan bahwa tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), serta Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi saat itu, Satria Abdi SH., MH, disebut pernah menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun hingga saat ini, ZH masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menyoroti posisi struktural kliennya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang berada di bawah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Perlu ada keterbukaan agar publik memahami secara utuh duduk perkara ini,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, Bonardo selaku staf Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Tahun Anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, yang berdasarkan hasil audit sementara diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 juta. (RED)


