Pena Nasional.id, BATU BARA | Penggunaan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” oleh Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara belakangan menjadi sorotan publik. Istilah tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 yang menganjurkan penggunaan sebutan “Keluarga Pra Sejahtera” guna menghindari stigma terhadap penerima bantuan. Sabtu, 01/08/26
Dilansir dari Ferari.co, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, mengakui penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah kekeliruan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan akan melakukan evaluasi agar kebijakan yang dijalankan ke depan sesuai dengan pedoman Kementerian Sosial.
Namun, penelusuran arsip pemberitaan ersyah.com menunjukkan bahwa penggunaan stiker dengan tulisan “Keluarga Miskin” sebenarnya telah diterapkan sejak 28 Februari 2020, jauh sebelum polemik saat ini mencuat.
Saat itu, Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara masih dipimpin H. Ishak, S.Pd., M.Si. Program pemasangan stiker dilakukan kepada rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, dengan lokasi perdana di Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras.
Pemasangan stiker dipimpin langsung oleh H. Ishak bersama Sekretaris Dinas, Koordinator PKH Kabupaten Batu Bara Mukhrizal Arif, M.Pd.I., Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta aparatur Kelurahan Pagurawan.
Dalam keterangannya saat itu, H. Ishak menyebut pemasangan stiker merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan kualitas data kemiskinan sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Batu Bara, Mukhrizal Arif, M.Pd.I., menjelaskan bahwa labelisasi rumah penerima bantuan merupakan bagian dari evaluasi kepesertaan PKH. Ia menyebutkan pada tahun 2019 sebanyak 2.822 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengundurkan diri setelah dilakukan pemutakhiran data sosial ekonomi. Melalui program labelisasi pada tahun 2020, Dinas Sosial bahkan menargetkan sekitar 3.500 KPM kembali mengundurkan diri secara sukarela. Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat 14 KPM langsung menyatakan mundur dari kepesertaan PKH.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” bukanlah kebijakan yang baru diterapkan. Istilah yang kini diakui keliru oleh Kepala Dinas Sosial saat ini ternyata juga pernah digunakan dalam program resmi Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara pada tahun 2020. Perbedaan yang terlihat hanya pada desain stiker, sementara redaksi “Keluarga Miskin” tetap dipertahankan.
Di sisi lain, Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 yang mengarahkan penggunaan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” telah terbit sebelum program pemasangan stiker tahun 2020 dilaksanakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan pedoman Kementerian Sosial di Kabupaten Batu Bara. Jika penggunaan istilah “Keluarga Miskin” kini diakui sebagai kekeliruan, bagaimana dengan program labelisasi yang telah menggunakan istilah serupa sejak tahun 2020?
Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa Dinas Sosial akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi agar kebijakan yang dijalankan ke depan sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial serta tidak menimbulkan stigma bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Red
