Pena Nasional – Batu Bara. Bea Cukai Kuala Tanjung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Kamis, 23/07/26
Hal tersebut disampaikan Staf Humas Bea Cukai Kuala Tanjung, Juanda, saat dikonfirmasi Pena Nasional terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal yang ditemukan di lapangan.
Juanda menjelaskan, meskipun peredaran rokok ilegal masih ditemukan di wilayah pengawasan, Bea Cukai Kuala Tanjung terus melakukan upaya penindakan secara intensif.
“Untuk penindakan rokok ilegal selama Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni, kami telah berhasil menindak sebanyak 304.432 batang rokok ilegal di wilayah dua kabupaten dan satu kota yang menjadi daerah pengawasan kami,” ujar Juanda. (22/07/26)
Selain melakukan penyitaan, penindakan tersebut juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai jalur masuk rokok ilegal, Juanda menyebut hingga saat ini belum dapat dipastikan secara spesifik. Dugaan sementara, distribusi dilakukan melalui jalur darat maupun laut dengan peluang yang relatif seimbang.
“Dugaan sementara sekitar 50:50 melalui darat dan laut. Dari darat bisa berasal dari Pulau Jawa, sedangkan dari laut kemungkinan melalui Batam. Namun kami belum bisa memastikan asal maupun pola distribusinya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Juni 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 4 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan.
Juanda mengajak masyarakat dan insan pers untuk memantau berbagai kegiatan penindakan Bea Cukai melalui akun media sosial resmi yang secara berkala memperbarui informasi terkait pengawasan dan penindakan di lapangan. (Red)


