Pena Nasional | Batu Bara – Bea Cukai Kuala Tanjung menegaskan bahwa sekitar 400 ballpress pakaian bekas ilegal yang diduga berasal dari Malaysia dan diamankan di perairan Pantai Perupuk, Kabupaten Batu Bara, pada Mei 2026, akan dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai serta berkekuatan hukum tetap (inkrah). Rabu, 22/07/26

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kuala Tanjung, Reflin Miharja, mengatakan hingga saat ini seluruh barang hasil penindakan masih disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Belawan, Medan.

Menurutnya, barang tersebut belum dapat dimusnahkan karena masih harus melalui tahapan administrasi, penelitian, dan penetapan status sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

“Barang hasil penindakan saat ini masih ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean. Selanjutnya dilakukan penelitian oleh petugas terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Reflin, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, status hukum ratusan ballpress tersebut kini telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah seluruh tahapan penanganan sesuai mekanisme kepabeanan diselesaikan.

“Statusnya saat ini sudah menjadi Barang Milik Negara. Selanjutnya tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Reflin menambahkan, Bea Cukai belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pemusnahan karena masih menunggu seluruh prosedur selesai.

“Pemusnahan akan dilaksanakan setelah semua tahapan administrasi dan proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah putusan inkrah, barang tersebut akan dimusnahkan secara permanen,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh barang hasil penindakan tetap berada di bawah pengawasan Bea Cukai sehingga tidak akan beredar kembali di masyarakat.

“Kami memastikan seluruh barang masih tersimpan di tempat penyimpanan resmi Bea Cukai dan berada dalam pengawasan hingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Redaksi: penanasional.id

Teks Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kuala Tanjung, Reflin Miharja.

Share.

Adminitrator Pena Nasional Aktual Tajam & Akurat

Leave A Reply

Exit mobile version