Batu Bara, penanasiinal.id  – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (16/02/2026)

Seorang pria berinisial PS (33), warga Dusun I, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/2026) di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Pelaku diamankan personel Satresnarkoba atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat kemarin,” ujarnya, Senin (17/2/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara. (AP)

REDAKSI: PENA NASIONAL

Share.

Adminitrator Pena Nasional Aktual Tajam & Akurat

Leave A Reply

Exit mobile version