BATU BARA, penanasional.id – Nama kawasan wisata Pantai Jono kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mencuat terkait dugaan ketidaksesuaian tarif tiket masuk yang viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari netizen. Jumat, 28/03/2026
Dalam unggahan yang beredar, tampak karcis resmi mencantumkan retribusi sebesar Rp3.000, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Namun di lapangan, sejumlah pengunjung mengaku dikenakan biaya yang lebih tinggi dari nominal tersebut.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik: apakah terdapat pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, ataukah terjadi ketidaktertiban dalam sistem pengelolaan?
Sejumlah tanggapan netizen pun memperkuat sorotan, Netizen berinisial B menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung lama.
“Dari dulu gak pernah berubah,” tulisnya.
Sementara itu, netizen M.P menilai persoalan ini tidak hanya soal tarif, tetapi juga menyentuh aspek mentalitas dan pengelolaan.
“Kalau seperti ini terus, sulit berkembang,” ujarnya.
Komentar lebih keras disampaikan netizen J.F.F yang mengingatkan potensi dampak terhadap citra daerah.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk yang mencoreng nama daerah,” tulisnya.
Tak hanya itu, netizen P.E juga menyoroti kejanggalan pada tiket yang beredar.
“Kok tidak ada identitas nama tempat wisatanya?” katanya mempertanyakan.
Di tengah polemik ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Dugaan yang berkembang di masyarakat mengarah pada kemungkinan adanya pungutan tambahan, termasuk biaya parkir yang belum terintegrasi secara jelas dengan tiket resmi.
Jika tidak segera diklarifikasi, kondisi ini dikhawatirkan dapat membentuk persepsi negatif di kalangan wisatawan dan berpotensi menurunkan minat kunjungan.
Publik kini menanti langkah tegas berupa transparansi, penertiban, dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku, guna menjaga kepercayaan serta citra pariwisata Kabupaten Batu Bara. (Red)