BATUBARA, penanasionali.id — Keluarga Ramayana, warga Dusun Bambu, Desa Medang Deras, Kabupaten Batubara, mendatangi Polres Batubara untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara meninggalnya Ramayana. Rabu,23/09/2026
Dalam kunjungan tersebut, keluarga korban didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Batubara, Bambang Seti Aji, S.Pd.
Kedatangan keluarga bersama LSM PAKAR tersebut bertujuan memperoleh informasi secara langsung mengenai proses pemeriksaan yang saat ini masih ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batubara.
Usai pertemuan dengan pihak kepolisian, Bambang mengatakan bahwa keluarga korban telah mendapatkan pelayanan serta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut Bambang, pihak kepolisian melalui Kanit PPA Polres Batubara menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh.
“Pihak kepolisian telah memberikan penjelasan kepada keluarga korban mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Termasuk terkait pendalaman perkara dan penerapan pasal-pasal pidana yang nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta dugaan perbuatan yang terjadi,” ujar Bambang kepada awak media.
Bambang menyampaikan bahwa keluarga korban selama ini masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Karena itu, keluarga berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan setiap perkembangan penting dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa LSM PAKAR hadir sebagai pendamping keluarga dan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami memahami bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan membutuhkan tahapan. Ada saksi yang harus diperiksa, alat bukti yang harus didalami, dan berbagai hal yang harus dikonstruksikan oleh penyidik. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Bambang.
TERKAIT DUGAAN KETERLIBATAN SUAMI
Mengenai adanya dugaan keterlibatan suami korban dalam perkara tersebut, Bambang mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Untuk siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana konstruksi perkara ini, tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah agar perkara ini ditangani secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Menurutnya, penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi yang berkembang di masyarakat.
LSM PAKAR SIAP KAWAL PERKARA
Bambang memastikan LSM PAKAR Kabupaten Batubara akan terus mendampingi keluarga Ramayana dalam mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut.
“Bagi kami, keluarga korban memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus mendampingi keluarga dan mengawal perkembangan perkara ini sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Ramayana.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Mengenai konstruksi perkara, pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta pasal yang akan diterapkan, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Keluarga korban dan LSM PAKAR menyatakan tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. RED


