BATUBARA, penanasional.id — Ratusan warga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, memadati area sekitar perusahaan perkebunan PT EMHA dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan lahan hak guna usaha (HGU) untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), Senin (8/12/2025).
Aksi berlangsung tegang namun tertib. Warga membawa spanduk protes serta replika keranda mayat sebagai simbol kerasnya tuntutan mereka. Massa berjalan kaki sejauh hampir satu kilometer menuju kantor perusahaan, menagih kepastian yang telah mereka nantikan selama bertahun-tahun.
Koordinator aksi, Bayu, menegaskan bahwa permohonan resmi pembebasan lahan untuk TPU telah disampaikan sejak tahun 2022, namun tidak pernah mendapatkan jawaban konkrit dari pihak PT EMHA.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga tahun. Masyarakat hanya meminta hak dasar: lahan pemakaman. Sampai sekarang tak ada kejelasan dari perusahaan,” tegas Bayu di depan massa.
Ketiadaan lahan pemakaman membuat warga Desa Brohol berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Jenazah umat Islam terpaksa dimakamkan di desa tetangga, sementara warga Nasrani memakai lahan pribadi karena tidak adanya TPU.
Situasi ini, menurut warga, tidak bisa dibiarkan lebih lama. Mereka mendesak PT EMHA dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dan memberikan kepastian.
“Pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda-nunda,” ujar salah satu warga yang ikut berorasi.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa persoalan lahan pemakaman telah mencapai titik kritis. Warga berharap adanya keputusan resmi dan penyelesaian yang adil demi terpenuhinya fasilitas umum yang sangat mendesak bagi Desa Brohol.
Redaksi | Pena Nasional
ucupnews