TOBA | PENANASIONAL.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan materi dan edukasi mengenai perlindungan serta kesehatan dan keselamatan dalam bekerja pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPSI). Kamis, 10/09/2026
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Toba tersebut menjadi ruang dialog antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para serikat pekerja untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak, manfaat, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra Frans Sitanggang, selaku Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Toba, memberikan penjelasan kepada peserta RAKERDA terkait berbagai program BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga membuka ruang diskusi dengan para pekerja mengenai berbagai kondisi yang dapat memperoleh manfaat atau klaim sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk sejauh mana manfaat tersebut dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Salah satunya disampaikan Idris, Ketua PUK FSP KEP KSPSI PT BRC yang mewakili unsur serikat pekerja. Ia mempertanyakan manfaat dari berbagai produk BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang dapat memberikan dampak perlindungan terhadap pekerja maupun keluarga di rumah.
Menurut Idris, pemahaman yang lebih baik mengenai program jaminan sosial sangat penting bagi pekerja agar mereka mengetahui hak dan manfaat yang dapat diperoleh sebagai peserta.
Ia juga berharap pelayanan serta program BPJS Ketenagakerjaan ke depan dapat terus ditingkatkan sehingga semakin memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan keluarganya.
Adapun sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut antara lain:
– JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai manfaat perlindungan untuk menghadapi masa tua atau kondisi tertentu sesuai ketentuan.
– JP (Jaminan Pensiun), sebagai perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun.
– JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai persyaratan yang berlaku.
– JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), sebagai perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.
Melalui kegiatan RAKERDA tersebut, diharapkan komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja dapat semakin terbuka. Edukasi mengenai jaminan sosial juga dinilai penting agar pekerja tidak hanya menjadi peserta, tetapi memahami secara utuh hak, manfaat, serta prosedur yang berlaku dalam setiap program.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui pemahaman yang lebih baik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. (AYS)
