BATU BARA, penanasional,id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan serius. Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) berinisial TS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. Sabtu, 05/09/2026
Laporan tersebut dilayangkan Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Ketua Formasib, Yusri Bajang, menegaskan langkah pelaporan ditempuh bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihak Formasib sebelumnya telah dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, hingga laporan dibuat, surat tersebut disebut tidak memperoleh jawaban.
Diamnya pihak yang dimintai klarifikasi justru menjadi tanda tanya besar. Apalagi dana yang dipersoalkan merupakan uang negara yang peruntukannya berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan dan peserta didik.
“Dua kali kami menyampaikan surat permintaan klarifikasi, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu kami memilih membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji dan ditelusuri secara objektif,” ujar Yusri Bajang, Sabtu (5/9/2026).
Rp730,4 JUTA DANA BOS, TIGA POS ANGGARAN DISOROT
Berdasarkan informasi yang menjadi dasar laporan Formasib, total Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp730,4 juta dengan 12 item kegiatan.
Dari keseluruhan penggunaan anggaran tersebut, Formasib menyoroti sedikitnya tiga item yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih mendalam.
Ketiga item tersebut masing-masing tercatat sebesar:
- Rp44.596.000
- Rp200.504.000
- Rp161.220.000
Jika dijumlahkan, tiga pos yang menjadi sorotan tersebut mencapai sekitar Rp406,32 juta.
Adapun pos yang disorot berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pembayaran honor.
Formasib menilai angka tersebut bukan nominal kecil. Karena itu, menurut mereka, perlu dipastikan apakah seluruh anggaran benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, didukung dokumen yang sah, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana BOS.
BUKAN SEKADAR SOAL ANGKA, TAPI SOAL TRANSPARANSI UANG NEGARA
Formasib juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.
Menurut mereka, ketika uang negara digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana proses penggunaannya, siapa yang melaksanakan, apa bentuk kegiatannya, apakah barang atau jasa benar-benar ada, dan apakah seluruh pembayaran sesuai dengan ketentuan,” tegas Yusri.
Menurut Formasib, apabila seluruh penggunaan dana tersebut memang telah dilaksanakan sesuai aturan, maka klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban semestinya dapat menjelaskan semuanya secara terang.
Sebaliknya, ketika permintaan klarifikasi tidak mendapatkan respons, publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan anggaran tersebut.
FORMASIB DESAK DITRESKRIMSUS TURUN TANGAN
Formasib meminta Polda Sumut tidak memandang persoalan ini sebagai persoalan administrasi sekolah semata. Mereka mendesak Ditreskrimsus melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.
“Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, mark-up, kegiatan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai, atau bentuk penyimpangan lainnya, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Yusri.
Formasib berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh aliran dan penggunaan anggaran, termasuk memeriksa dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, pihak penerima honor, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS tersebut.
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan kepastian: ke mana uang negara digunakan dan apakah setiap rupiah Dana BOS benar-benar sampai untuk kepentingan pendidikan.
Formasib menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Yusri Bajang.